cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan



Berikut adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

1. Telah berhenti bekerja karena resign atau PHK dengan masa tunggu kurang lebih satu bulan
 Sudah memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun.

 2 Mengalami cacat total sehingga tidak dapat bekerja kembali.
- Pindah ke luar negeri secara permanen
- Pemilik meninggal dunia, ahli waris dapat mengajukan pencairan saldo JHT
- Peserta yang telah menjadi peserta selama 10 tahun dan ingin klaim 30% untuk uang muka perumahan

Dokumen yang Dibutuhkan

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- NPWP (jika saldo lebih dari 50 juta rupiah)
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- Surat Perjanjian Kerja

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan*

Melalui Aplikasi JMO 
1. Unduh aplikasi JMO dan registrasi dengan data diri
2. Pilih layanan Jaminan Hari Tua dan pilih opsi "Klaim JHT"
3. Pastikan terdapat 3 centang hijau pada informasi persyaratan pengajuan Klaim JHT
4. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif
5. Lakukan verifikasi biometrik dengan mengambil foto sesuai instruksi
Melalui Situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan*
1. Masuk ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
2. Lakukan registrasi dengan mengisi data diri
3. Pilih menu klaim JHT dan isi semua data yang dibutuhkan
4. Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan
Offline di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
1. Datang ke kantor BPJS terdekat dengan membawa dokumen lengkap
2. Mengisi formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua
3. Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan
- Di Bank Mitra BPJS*
1. Datang ke kantor bank mitra BPJS pada jam operasional layanan
2. Persiapkan dokumen persyaratan pencairan
3. Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan

Estimasi Waktu Pencairan

- Melalui aplikasi JMO: 1-3 hari kerja untuk verifikasi dan 3-5 hari kerja untuk pencairan
- Melalui kantor cabang: verifikasi hari yang sama, pencairan 3-5 hari kerja
- Melalui website: verifikasi 2-4 hari kerja, pencairan 3-5 hari kerja ¹

Tidak ada komentar:

Posting Komentar